filmku-id-free-download-movie

Permasalahan Midi Dan Legalitas Midi

Posted by nammank 0 comments






Midi file/Song midi/Midi style banyak kita temukan di dunia maya. Kita bisa mendownloadnya secara gratis atau berbayar. Biasanya di pakai untuk Ringbacktone, Organ Tunggal, Musik pengiring Karaoke, dll. Kehadiranya ada yang menyukai, namun ada pula yang mencaci. Di sisi lain masih ada polemik yang berkembang mengenai legal atau tidaknya Song Midi.

Sebagian beranggapan bahwa Midi Song itu legal karena beberapa alasan seperti :

    Song Midi/Style tidak sama seperti MP3, formatnya tidak memungkinkan menyertakan Vocal seperti lagu aslinya. hanya berupa melodi saja.
    Kemiripan Song Midi/Style dengan lagu aslinya tergantung sekali kreatifitas dan skill dari si pembuat/sequencernya. 100% tidak mirip. Perbedaan itu bisa di pemilihan instrument, tempo, aransement dan sebagainya.
    Tidak menjual atau mengambil keuntungan dari mem-publikasikan midi.

Baiklah kalo begitu… mari kita sedikit demi sedikit sama-sama belajar mengenai hal yang menyangkut Hak Cipta. Berdasarkan info yang pernah saya dapatkan dari pada senior baik melalui forum atau melalui tatap muka. Bahwa lagu yg sudah di publish itu mempunyai Hak Cipta/Legal Content/Copyright, kecuali lagu itu di sedekahkan ke publik ( ada nggak ya? ) atau masanya sudah lebih 50 tahun sejak si composer wafat.
Legal Content sebuah lagu itu dimiliki dua pihak yaitu pihak Publisher dan Composer. Mana hak- hak dari keduanya?



    Publisher/Record Label, punya hak penuh terhadap lagu yang berformat Wav, Aiff, Mp3, Ringbacktone, Kaset, CD, DVD, atau format apapun yang mereplika/merekam/convert secara sama persis seperti sound recording/audio dari lagu yang sudah di publish oleh Record Label.
    Composer wilayah legal contentnya kepada Lagu dan Lirik. Apabila sebuah lagu yang di mainkan atau direkam ulang menjadi bentuk lain dengan arransment berbeda, berupa instrumental, format midi atau dinyanyikan dengan penyanyi berbeda ( cover version ), maka ijin-nya kepada Composer bersangkutan. Atau melalui pihak yang di tunjuk seperti KCI. Perusahaan karaoke yang merelease ribuan lagu biasanya membayar royaltinya secara kolektif memalui KCI.

Dari uraian di atas jelas bahwa Song Midi yang notabene berisi not-not lagu tertentu, itu secara hukum hak legalnya dimiliki composer, bukan record label, jadi segala tindakan menggandakan atau menyebarluaskan dalam bentuk apapun termasuk Midi Song, harus seijin dari Composer. Kalo mengambil keuntungannya, ya harus membayar Royalty.

Banyak dari para Composer nggak mau ambil pusing, lalu melakukan pembiaran terhadap pelanggaran – pelanggaran kecil seperti ini, sehingga terlihat seolah-olah tindakan kita itu legal, sah demi hukum. Ini terbukti belum ada sejarahnya kasus hukum per-Midian masuk ke pengadilan.

Dari segi hukum mungkin kita terbebaskan, namun bagaimana dari segi moral? Mereka sudah mengabdikan separuh hidupnya untuk berkarya, lagu-lagunya di kenal luas, namun berbanding terbalik dengan kehidupanya. Sebut saja Alm. Pance F Pondaag, Alm. Manthous ( Composer lagu Jawa ) – sakit sroke sebelum wafat, Jefri Bule, Alm. Gesang – karyanya nyaris di lupakan, dan masih banyak lagi lainya. Ooo kalau begitu boleh dong, kita membuat, lalu mengedarkan Song Midi mengambil dari karyanya composer yang sudah kaya? misalnya Dhani, Irfan Samson, dsb. hmm, cukup masuk akal. Tapi adakah bedanya mencuri di rumahnya Abu Rizal Bakrie dengan Bang Mi’un tukang becak tetangga saya? rasa-rasanya kok sama nilainya.

Mungkin kita belum bisa 100% mengapresiasi karya-karya mereka, namun setidaknya kita tetap berupaya, entah bagaimana dan dari mana memulainya.

sumber: http://www.nabhanirfani.com/
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Permasalahan Midi Dan Legalitas Midi
Ditulis oleh nammank
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://nammank.blogspot.com/2012/01/permasalahan-midi-dan-legalitas-midi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

Followers